AVH (31) dan RH (31), Dua oknum pegawai dari 2 perusahaan jasa pengiriman di Sukabumi ditangkap Polisi usai terlibat dalam pengiriman narkoba jenis Sabu seberat hampir 93,2 gram.
Pengungkapan kasus keduanya tersebut diperlihatkan Polres Sukabumi Kota saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu 2 Minggu di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/10/2021).
“Dalam kurun waktu 2 Minggu, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 16 tersangka dari 8 kasus yang berhasil diungkap,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media.
“Salah satu kasus yang kami ungkap kali ini bahwa ada pengiriman barang via kurir, memanfaatkan salah satu perusahaan pengiriman, namun ini sifatnya oknum, bukan lembaga atau perusahaan yang terlibat,” bebernya.
Ia juga mengatakan, “Dugaan kerjasama dengan oknum tersebut jelas, karena dia melakukan komunikasi dengan para pihak yang saat ini sedang kami kembangkan. Menurut pengakuannya, keduanya rata-rata melakukan selama kurang lebih 3 bulan yang lalu,” katanya.
Zainal menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jajarannya selama kurun waktu 2 Minggu tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari narkoba, obat-obatan berbahaya, telepon seluler hingga uang hasil transaksi narkoba.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah sejumlah 99,93 gram Sabu, 15,37 gram ganja, obat berbahaya kurang lebih 16000 dengan jenis Tramadol dan Hexymer. Sedangkan Psikotropika sejumlah 500 butir terdiri dari Riklona dan Alprazolam, 16 unit handphone berbagai jenis, 3 buah kunci letter T termasuk anak kuncinya, 2 buah ATM dan uang tunai hasail penjualan sejumlah 800 Ribu,” jelasnya.
“TKPnya ada 6 tempat, akan tetapi yang terbanyak adalah Kecamatan Warudoyong dengan 3 kasus. Adapun modus operandi yang dipergunakan oleh tersangka adalah transaksi langsung, transfer, sistem tempel dengan mengikuti arahan pengedar,” tambahnya.
Kini, ke-16 tersangka penyalahguna narkoba dan obat-obatan berbahaya tersebut masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dengan ancaman hukuman berbeda.
“Untuk penyalahgunaan narkoba, Pasal yang diterapkan adalah pasal 111 ayat (2), 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup,” terang Zainal.
“Sedangkan pelanggaran terhadap Psikotropika, diancam dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1997, pasal 62 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Undang-undang Kesehatan pasal 196 dan 197 dengan ancaman maksimal 12 tahun,” tuturnya.
Di hadapan wartawan, Zainal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif untuk membantu Kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika mengetahui informasi terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya ini agar menyampaikan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya.
No Comment