tribratanewspolrestasukabumi.com- Sejumlah anggota Polwan Polres Sukabumi Kota memeriksa setiap pengunjung sidang yang hendak memasuki ruang sidang Kartika di kantor Pengadilan Negeri kota Sukabumi, jalan Bhayangkara Gunungpuyuh kota Sukabumi, Kamis (11/01) sekira jam 10.40 Wib.
Sebanyak 16 orang pengunjung yang diberikan ijin petugas untuk memasuki dan menyaksikan secara langsung proses sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. Selain itu, sejumlah petugas dari Polres Sukabumi Kota pun turut disiagakan di dalam ruang sidang guna mengantisipasi gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi akibat ketidak puasan para pengunjung.
Para pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang pun diperiksa petugas dan diarahkan untuk tidak menggunakan jaket dan memakai kacamata.
“sidang lanjutan yang digelar pengadilan hari ini memang rentan terhadap aksi kekecewaan pengunjung yang mungkin saja terjadi” tegas Kompol Sulaeman. “oleh karena itu ruang sidang harus steril dari segala macam gangguan yang mungkin akan menggangu proses persidangan” tandasnya.
No Comment