tribratanewspolrestasukabumi.com- Jelang bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor Sukabumi Kota menyebarkan Himbauan Kamtibmas ke Sejumlah tempat (rumah makan, pub, cafe’) yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Sabtu (04/05).
Dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Sukabumi Kota, sejumlah anggota Sat Binmas beserta sejumlah siswa Taruna/Taruni AKPOL tingkat 2 angkatan 49 Detasemen Prawira Hirya yang kebetulan sedang melaksanakan pelatihan kerja di lingkungan Polres Sukabumi Kota menyebarkan selebaran himbauan kamtibmas guna menciptakan keteraturan sosial dan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1437 H / 2016 M. Himbauan kamtibmas tersebut ditujukan kepada seluruh warga masyarakat khususnya masyarakat kota Sukabumi, diantaranya:
1. Bagi pemilik / pengelola tempat hiburan malam seperti Pub, diskotik, cafe’ dan kegiatan lainnya yang dapat mengganggu kamtibmas agar menghentikan kegiatannya selama bulan Ramadhan demi kekhusyuan jalannya ibadah puasa.
2. Bagi pemilik restoran / warung makan tidak membuka / menjajakan makanannya sebelum waktu berbuka tiba.
3. Tidak memproduksi, menjual dan membakar petasan atau sejenisnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
4. Tidak melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, memperjual belikan Miras, mabuk-mabukan, judi, pornografi, penyalahgunaan narkoba, penipuan dan kejahatan lainnya.
5. Bagi pemilik kos-kosan agar melakukan pendataan ulang terhadap penghuninya, serta meningkatkan pengawasan terhadap tamu dan penghuni yang datang agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma agama dan hukum.
6. Hindari perilaku anarkhis, fitnah, adu domba, kekerasan dan main hakim sendiri, pelihara dan jaga persatuan dan kesatuan umat.
7. Tingkatkan kegiatan silaturahmi sesama warga dan hindari sikap pemusuhan. Bilamana meninggalkan rumah, beritahulah kepada ketua RT setempat dan tetangga.
8. Meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan diri, keluarga, rumah tinggal masing-masing dan lingkungan sekitarnya terutama pada malam hari.
9. Agar waspada pada pelaku kejahatan terutama pelaku pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda 4 dengan senantiasa memarkir kendaraan pada tempat yang benar-benar aman dan gunakan kunci ganda.
10. Himbauan ini disampaikan untuk diindahkan demi tercipta dan terpeliharanya keamanan dan ketertiban yang kondusif.
11. Bilamana anda memerlukan bantuan Polisi silahkan hubungi pos Kepolisian terdekat atau telp ke (0266) 221152 / 6248110, atau kirim SMS (0266) 7012345, atau KETIK SUKABUMI (SPASI) BERITA / LAPORAN, kirim ke 9123.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment