Pasca penetapan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Sejumlah APS (Alat Peraga Sosialisasi) milik masing-masing peserta pilkada Kabupaten Sukabumi yang ada di Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Sukalarang ditertibkan petugas gabungan Bawaslu Kabupaten Sukabumi, PPK Kecamatan Sukaraja, PPK Kecamatan Sukalarang, Kodim 0607 dan Polres Sukabumi Kota, Jum’at (25/09/2020) pagi.
Penertiban alat peraga masing-masing peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi tersebut dilakukan seiring dimulainya tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Sukabumi yang akan diselenggarakan terhitung mulai tanggal 26 September hingga 05 Desember 2020.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota melalui PS. Paur Subbag Humas BRIPKA Solehudin menyampaikan bahwa keterlibatan Jajaran Polres Sukabumi Kota dalam penertiban APK tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan pengamanan Pilkada Kabupaten Sukabumi.
“Jajaran Polres Sukabumi Kota sifatnya adalah membantu pengamanan terhadap penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi” ujar Soleh.
Soleh juga menyampaikan bahwa petugas gabungan yang melakukan penertiban APK Pilkada tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Harus ya, ini kan salah satu hal yang harus kita semua patuhi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dimana pun dan di situasi apaun kita berada” jelas Soleh.
No Comment