Unit Reskrim Polsek Sukabumi Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap AP (19) alias Ato, terduga pelaku penipuan dan penggelapan Satu Unit sepeda motor di Terminal Bayah Banten. Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di Jalan Kabandungan Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Kamis (29/10) sekitar jam 22.00 Wib.
Tertangkapnya AP berawal saat Polsek Sukabumi menerima Laporan dari masyarakat mengenai sepeda motor milik salah satu keluarganya yang telah dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku warga Kabupaten Sukabumi pada Kamis (29/10) sekitar jam 21.00 Wib.
Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukabumi bergegas mencari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, salah satunya melalui media sosial.
Gayung pun bersambut, Polisi berhasil menemukan salah satu pemilik akun media sosial Facebook yang tengah menjual murah Satu unit sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama dengan yang dilaporkan warga.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukabumi IPDA Rahmat dan PS. Kanit Intelkam Polsek Sukabumi AIPDA Yan Hermawan, Polisi mencoba mengirimkan pesan singkat melalui media sosial dengan berpura-pura hendak membeli sepeda motor tersebut hingga berhasil memancing terduga pelaku untuk melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) di belakang Setukpa Lemdiklat Polri, Jalan Kabandungan Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Kamis (29/10) malam.
Tanpa perlawanan, akhirnya AP yang membawa sendiri sepeda motor hasil kejahatannya tersebut berhasil ditangkap dan diamankan Polisi ke Mapolsek Sukabumi.
Sementara itu, Kapolsek Sukabumi AKP Doddy Rosjadi membenarkan peristiwa penangkapan AP oleh Jajarannya saat melakukan transaksi COD di belakang Setukpa Lemdiklat Polri.
“Pelaku berhasil kami tangkap setelah sebelumnya kami pancing untuk membeli sepeda motor yang dijualnya melalui medsos dengan cara COD,” ujar Doddy.
“AlhamdulilLah, pelaku tertarik dan terpancing hingga akhirnya pelaku bisa kami tangkap dengan segera di belakang Setukpa pada Kamis (29/10) malam kemarin,” pungkasnya.
No Comment