tribratanewspolrestasukabumi.com- Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Rustam Mansur, S.I.K. menggelar press release keberhasilan tugas yang telah dilaksanakan oleh jajarannya di halaman mako Polres Sukabumi Kota, Selasa (17/05).
Dalam keterangannya kepada sebanyak hampir 30 awak media yang telah hadir di Polres Sukabumi Kota, AKBP Rustam menerangkan bahwa Kepolisian Sektor Baros Resor Sukabumi Kota telah berhasil mengungkap serta menangkap salah satu terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan raya Baros Rt. 03/03 kelurahan Jayaraksa kecamatan Baros kota Sukabumi pada Minggu (15/05) sekira jam 00.30 dini hari. Adalah RH alias Bam merupakan salah satu terduga dari sejumlah pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap dua orang warga yang tengah nongkrong di depan wartel HARRY di jalan raya Baros Rt. 03/03 kelurahan Jayaraksa kecamatan Baros kota Sukabumi pada Minggu dini hari dengan menggunakan senjata tajam berupa palu dan kapak yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka robek pada bagian tubuhnya.
Pada kesempatan itu pula, kepada puluhan awak media, AKBP Rustam turut memperlihatkan keberhasilan polsek jajarannya yaitu Polsek Sukabumi Resor Sukabumi Kota yang telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku H alias Omon (19) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa sebilah samurai sepangjang 80 Cm yang diselipkan di punggung pelaku yang saat itu mengenakan jaket bertulisan XTC. Atas perbuatannya tersebut, H terancam Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment