Tribratanewspolrestasukabumi.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis daun ganja kering setelah berhasil mengamankan 1 orang tersangka YH di halaman salah satu hotel yang terletak di jalan bhayangkara kecamatan Gunungpuyuh kota Sukabumi, Senin (14/03) sekira jam 5 sore kemarin.
Tersangka YH alias R bin DR (42 tahun) berhasil ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota setelah diketahui memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika jenis daun ganja kering seberat 75,46 gram. Menurut pengakuannya, ganja kering tersebut rencananya akan diberikan kepada M namun tidak tersampaikan karena keburu tertangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Hingga saat ini YH berikut barang bukti daun ganja kering tersebut masih diamankan di Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika tersebut. Sedangkan M yang saat itu belum sempat tertangkap telah dimasukan menjadi DPO Polres Sukabumi Kota.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment