Kurang dari 24 jam, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap RRM (25), pelaku pembuat sekaligus penyebar video ujaran kebencian terhadap Polri melalui media sosial.
Warga Cireunghas Kabupaten Sukabumi tersebut diamankan Tim Maung Hideung Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota pada Rabu (14/10) sekitar jam 13.00 Wib
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat dengan UU ITE. Seperti yang disampaikannya saat konferensi pers dengan wartawan di Mapolres Sukabumi Kota pada Jum’at (16/10) malam.
“Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 45A (2) Jo pasal 28 (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-” ungkap Sumarni.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 1 (Satu) unit handphone yang digunakan pelaku untuk membuat dan menyebarkan video dan 1 (satu) potong kaos oblong lengan panjang warna hitam serta 1 (satu) potong celana panjang warna coklat.
Selain itu, Polres Sukabumi Kota turut mengamankan barang bukti lainnya dari sejumlah saksi berupa 3 (Tiga) unit handphone.
“Adapun barang bukti yang kami sita dari pelaku yaitu satu unit handphone, kemudian unit handphone ini digunakan untuk membuat video dan menyebarkan konten video tersebut.” jelas Sumarni.
No Comment