Polres Sukabumi Kota kembali memperlihatkan keberhasilan tugasnya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (29/07/2021) siang.
Kurang dari 2 pekan, sedikitnya 6 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya berikut 8 tersangka berhasil ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
“Ada 6 LP (Laporan Polisi) yang berhasil kita ungkap dengan TKP (tempat kejadian perkara) sebanyak 4 lokasi, di Gunungpuyuh, Warudoyong, Sukabumi dan Cibeureum,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat jumpa pers dengan wartawan.
“Dari beberapa TKP tersebut ada 8 tersangka dengan barang bukti yang berhasil kita sita yaitu sabu seberat kurang lebih 38, 43 gram kristal putih kemudian obat berbahaya kurang lebih 401 butir Tramadol, 4 unit timbangan, 7 unit HP, ATM BCA kemudian uang sebanyak 50 ribu,” terangnya.
Sumarni juga mengatakan, modus operandi yang kerap dilakukan oleh para pelaku adalah dengan sistem tempel hingga menggunakan transaksi elektronik.
“Modus yang digunakan oleh para pelaku sama seperti yang sebelumnya, sistem tempel, transfer, ada yang langsung juga,” katanya.
Lanjutnya, “Pasal yang kami terapkan dalam pengungkapan kasus ini yaitu pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimalnya 12 tahun. Kemudian pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman maksimalnya 12 tahun,” pungkasnya.
No Comment