Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota kembali terapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang hendak memasuki kawasan perdagangan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Minggu (26/09/2021).
Penerapan ganjil genap tersebut dilakukan di Dua ruas Jalan protokol Sukabumi yaitu di Jalan RE Martadinata dan Jalan Ahmad Yani Sukabumi.
Hal itu diperkuat kembali dengan keberadaan sejumlah anggota Sat Lantas Polres Sukabumi Kota dan Dishub serta papan pengumuman yang disimpan di beberapa persimpangan Jalan Protokol.
“Hari ini kami kembali terapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi khususnya yang akan maelintas ke Jalan A. Yani dan Jalan RE. Martadinata,” ujar PS. Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada awak media.
“Hal ini kami lakukan untuk mengurangi mobiltas masyarakat di pusat keramaian atau di kawasan perdagangan,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Jajaran Sat Lantas Polres Sukabumi Kota juga memberhentikan dan menegur sejumlah pengendara sepeda motor yang lalai terhadap penerapan protokol kesehatan dan peraturan Lalulintas.
Bahkan tidak sedikit, para pengendara sepeda motor yang melintas di beberapa Jalan protokol yang tidak menerapkan protokol kesehatan diberikan masker oleh petugas.
No Comment