tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Reserse Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali menangkap salah satu pengedar narkoba jenis ganja N (24) di Kp. Sungapan Rt. 04/12 Kadudampit kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/03) sekira jam 13.30 Wib.
N (24) warga Kp. Gentong desa Sukasari Cisaat Sukabumi berhasil ditangkap petugas karena memiliki narkoba jenis daun ganja kering. Penangkapan terhadap N tersebut terjadi saat sejumlah petugas Satres Narkoba melakukan patroli ke beberapa lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba pada Sabtu (11/03) sekira jam 1 siang.
Selain menangkap pelaku, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket kecil ganja kering yang dibungkus rapih dengan kertas dan uang pecahan 50,000,-, satu paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, satu linting kertas pahpir berisikan ganja kering siap isap dan satu unit telepon seluler milik pelaku.
“alhamdulilLah kami kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya ganja” tegas Kasat Narkoba Akp Yadi Kusyadi, SH., MH. kepada tribratanewspolrestasukabumi.com. “adapun barang bukti keseluruhan narkoba yang berhasil diamankan adalah sekira 5,03 gram daun ganja kering” tambahnya.
Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polres Sukabumi kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
No Comment