Lagi, Pengedar Ganja Asal Cisaat Sukabumi Dibekuk Polisi

portal berita polres sukabumi kota

tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Reserse Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali menangkap salah satu pengedar narkoba jenis ganja N (24) di Kp. Sungapan Rt. 04/12 Kadudampit kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/03) sekira jam 13.30 Wib.

N (24) warga Kp. Gentong desa Sukasari Cisaat Sukabumi berhasil ditangkap petugas karena memiliki narkoba jenis daun ganja kering. Penangkapan terhadap N tersebut terjadi saat sejumlah petugas Satres Narkoba melakukan patroli ke beberapa lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba pada Sabtu (11/03) sekira jam 1 siang.

Selain menangkap pelaku, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket kecil ganja kering yang dibungkus rapih dengan kertas dan uang pecahan 50,000,-, satu paket kecil ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna coklat, satu linting kertas pahpir berisikan ganja kering siap isap dan satu unit telepon seluler milik pelaku.

“alhamdulilLah kami kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya ganja” tegas Kasat Narkoba Akp Yadi Kusyadi, SH., MH. kepada tribratanewspolrestasukabumi.com. “adapun barang bukti keseluruhan narkoba yang berhasil diamankan adalah sekira 5,03 gram daun ganja kering” tambahnya.

Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polres Sukabumi kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Regulator Tabung Gas Bocor, Isi Dapur Kios Mie Ayam di Cisaat Sukabumi Ludes Terbakar
Next Hari ke-15 Ops Simpatik, Polres Sukabumi Kota Keluarkan Ribuan Lembar Surat Teguran

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *