tribratanewspolrestasukabumi.com- Kepolisian Resor Sukabumi Kota kembali membuktikan eksistensinya dalam memberantas peredaran narkoba. Hal tersebut terlihat ketika jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Polisi Yadi Kusyadi, SH., MH. kembali mengamankan satu orang tersangka Pengedar Narkotika jenis shabu di jalan raya Cisaat tepatnya di sebelah SPBU Warung Adang kecamatan Gunungpuyuh kota Sukabumi Jawa Barat, Sabtu sore (06/08).
Adalah DA (31) warga Citamiang Kota Sukabumi tertangkap tangan oleh jajaran Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota saat hendak mengambil satu paket kecil plastik krip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus dengan lakban warna hitam di jalan raya Cisaat tepatnya di sebelah SPBU Warung Adang kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa pelaku hendak mengambil barang haram tersebut setelah sebelumnya menerima pesan singkat dari B yang hingga kini masih dicari keberadaannya.
Atas kejadian tersebut, DA berikut barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diamankan di Polres Sukabumi Kota guna dilakukan penyidikan dan pengembangan selanjutnya. DA pun diancam oleh UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dan terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment