tribratanewspolrestasukabumi.com- MR (27) warga jalan Gotongroyong Sauyunan Rt. 05/05 kelurahan Gunungpuyuh kecamatan Gunungpuyuh kota Sukabumi diciduk petugas Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota saat dirinya tengah nongkrong di sekitar gang Syamsul Ulum Gunungpuyuh kota Sukabumi, Rabu (11/01) sekira jam 18.30 Wib.
Sebanyak 4 paket kecil narkotika jenis shabu seberat hampir 1,20 gram berhasil diamankan petugas sesaat setelah penggeledahan terhadap MR. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon seluler.
“MR merupakan target yang telah kami cari selama beberapa hari terakhir karena kerap mengedarkan shabu”, tegas Kasat Narkoba Akp Yadi Kusyadi, SH., MH. kepada tribratanewspolrestasukabumi.com.
Hingga saat ini, MR beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani pemeriksaan. MR terancam, pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun pejara.(SC)
No Comment