Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba dan berbahaya. Pengungkapan tersebut terjadi usai berhasil melakukan penangkapan terhadap M (19) dan M (22)di kamar kost di Sukalarang Sukabumi, Selasa (28/07/2020) dini hari.
Dari kedua terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis shabu seberat 0,13 gram yang disembunyikan dalam bekas bungkus rokok dan ribuan butir obat-obatan berbahaya sejenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar.
Peristiwa penangkapan terjadi setelah sebelumnya jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pemetaan hingga akhirnya membuntuti dan menangkap kedua pelaku di salah satu kamar kost di Sukalarang Sukabumi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kamar kost tersebut, Polisi menemukan barang bukti shabu seberat 0,13 gram, pipet kaca berisikan shabu habis pakai, alat hisap shabu dan 4051 butir obat-obatan berbahaya sejenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar yang masing-masing telah dikemas dan siap edar.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan Kepolisian.
No Comment