tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali berhasil menangkap salah satu pengedar obat-obatan terlarang, MOP (30) warga Cipanengah Lembursitu Sukabumi di jalan Jend. A. Yani Kp. Kota Paris sukabumi, Selasa (31/01) sekira jam 10.00 Wib.
MOP berhasil dibekuk petugas setelah sejumlah pengintaian yang telah dilakukan terhadapnya. Dari tangan MOP, petugas berhasil mengamankan belasan ribu butir obat-obatan berbagai merk, Hexymer, Dumolid, Tramadol, Riklona dan Alprazolam. Selain itu, petugas pun turut mengamankan dua unit telepon seluler milik MOP.
“MOP merupakan salah satu target operasi kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, ungkap AKP Yadi Kusyadi, SH., MH. kepada tribratanewspolrestasukabumi.com. “pengintaian terhadap aktivitas MOP pun telah kami lakukan sejak lama” tambahnya.
Hingga saat ini, MOP berikut barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lainnya. Atas perbuatannya, MOP teranvam pasal 62 UU RI no. 05 th 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196/197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (SC)
No Comment