Puluhan pelanggar Protkes (protokol kesehatan) disanksi petugas operasi yustisi gabungan Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota dan Dishub Sukabumi di Bunderan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Sabtu (27/02/2021) pagi.
Sedikitnya 75 warga yang abai tidak gunakan masker harus menjalani sanksi fisik dan sanksi sosial untuk melafalkan butir-butis Pancasila di depan petugas.
Pemberian sanksi tersebut diberikan untuk mengingatkan warga terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Seperti yang disampaikan Kapolsek Sukaraja KOMPOL Supardi kepada awak media.
“Hari ini kami Jajaran Polsek Sukaraja bersamaa-sama dengan Dishub melaksanakan operasi yustisi di Bunderan Sukaraja. Adapun hasilnya, ada kurang lebih 75 orang yang kami berikan sanksi sosial sekaligus kami bekali masker,” ujar Supardi.
“Hal ini kami lakukan sebagai salah satu langkah upaya kami untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
No Comment