Puluhan warga Sukabumi menerima surat teguran usai kedapatan melanggar protokol kesehatan. Hal itu terjadi saat petugas gabungan Polsek Sukaraja Resor Sukabumi, Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi dan Dishub Kabupaten Sukabumi menggelar Operasi Yustisi di depan Kantor Kecamatan Sukaraja, Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Rabu (23/09/2020) sekitar jam 09.00 Wib.
Sebanyak 20 pelanggar protokol kesehatan menerima teguran tertulis dari Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi usai kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di Kantor Kecamatan Sukaraja Sukabumi.
Selain teguran tertulis, petugas gabungan turut memberikan sejumlah masker serta sanksi sosial terhadap beberapa pelanggar lainnya yang lalai tidak menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. Seperti yang disampaikan Kapolsek Sukaraja KOMPOL Supardi.
“Hari ini kami Jajaran Polsek Sukaraja gabungan dengan Polsek Rayon Timur, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Sukabumi menggelar Operasi Yustisi di depan Kantor Kecamatan Sukaraja,” ujar KOMPOL Supardi.
“Adapun hasilnya, sebanyak 20 orang yang melanggar protokol kesehatan diberikan teguran tertuli oleh Sat Pol PP dan beberapa orang lainnya diberikan masker serta sanksi sosial seperti memungut sampah yang ada di bahu jalan,” pungkasnya.
Supardi juga berharap bahwa warga Sukaraja khususnya dan warga lain pada umumnya dapat lebih mengerti dan memahami tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Semoga ke depannya, tidak ada lagi yang melanggar dan lebih memahami pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19” jelasnya.
No Comment