POLRES SUKABUMI KOTA – Lima terduga pelaku aksi curanmor dan 4 terduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) diperlihatkan Polres Sukabumi Kota saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (10/11/2022).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin membeberkan keberhasilan tugas, khususnya kasus curat yang dilakukan Sat Reskrim tersebut kepada awak media.
“Dari hasil pengungkapan yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim dalam bentuk penyidikan, maka berhasil mengungkap 2 TKP. TKP pertama terjadi 12 Agustus 2022 di wilayah Gunungguruh dan TKP yang kedua terjadi pada tanggal 4 Agustus di wilayah Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi,” beber AKBP SY. Zainal Abidin saat memimpin konferensi pers.
“Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim dalam bentuk penyidikan maka berhasil diamankan 4 tersangka. Keempat tersangka ini diamankan pada tanggal 12 Oktober 2022 sekitar jam 00.30 pagi di wilayah Kota Bandung Kecamatan Bojongloa Kidul,” sambung AKBP SY. Zainal Abidin.
Lanjutnya, “Keempat tersangka ini, terdapat Satu tersangka berinisial G alias N yang mana residivis kemudian Tiga tersangka lainnya berinisial Y, RU dan A. Perlu kami tambahkan bahwa tersangka berinisial A merupakan tersangka tindak pidana penadahan,”.
AKBP SY. Zainal Abidin juga mengungkapkan “Modus Operandi yang mereka lakukan yaitu melakukan kegiatan semacam pemetaan terkait dengan situasi wilayah yang ada. Dari hasil pemetaan yang mereka lakukan dinyatakan situasinya aman, baru mereka melakukan aksinya, masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong dan mengambil barang berharga,” ungkapnya.
“Hasil penyidikan oleh Sat Reskrim maka berhasil diamankan barang bukti berupa Empat sepeda motor berbagai merk, sebuah kunci rumah palsu, sebuah obeng, Sajam dengan jenis golok dan pisau serta Satu unit handphone,” papar AKBP SY. Zainal Abidin.
“Terhadap Tiga tersangka yang terlibat langsung dalam kegiatan curat ini, penyidik menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap Satu tersangka kasus penadahan, diancam dengan pasal 481 Jo 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Selain memperlihatkan tersangka kasus curat, AKBP SY. Zainal Abidin memaparkan keberhasilan tugas Sat Reskrim dalam pengungkapan kasus curanmor.
“Dari hasil kegiatan penyelidikan yang ditingkatkan ke penyidikan oleh Sat Reskrim, maka berhasil mengungkap 28 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari 28 TKP tersebut, dari keterangan tersangka dan kita cocokan dengan keterangan para saksi, TKP terbanyak adalah di Cisaat yaitu sebanyak 9 TKP dan paling sedikit yaitu 1 TKP di Kebonpedes, yang lainnya merata, di wilayah Cikole, Cibeureum, Baros dan Warudoyong,” papar AKBP SY. Zainal Abidin.
“Terhadap kasus curanmor ini, berhasil diamankan 5 tersangka, dimana proses pengamanannya dilakukan secara bertahap. Yang pertama, yaitu pelaku utama yang diamankan yaitu dengan inisial D alias C, diamankan pada tanggal 1 November 2022 di wilayah Kecamatan Gegerbitung. Dari hasil penangkapan pelaku tersebut, dengan didasari saksi dan alat bukti yang ada, maka berkembang dengan diamankannya pelaku kedua dengan inisial E alias N di wilayah Kecamatan Sukaraja pada tanggal 3 November. Kemudian diamankan pula Dua pelaku berikutnya yang fokus pada kegiatan penadahan dengan inisial ARH dan A di wilayah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cihampelas Bandung Barat pada tanggal 4 November. Sedangkan pelaku terakhir yang berhasil diamankan Sat Reskrim dengan inisial TH alias O dengan unsur pidana yang terpenuhi oleh yang bersangkutan yaitu penadahan pada tanggal 7 November 2022 di wilayah Kabupaten Bandung,” terangnya.
Masih kata AKBP SY. Zainal Abidin, “Modus operandi yang mereka lakukan, mereka tetap melakukan kegiatan pemetaan terlebih dahulu, di minimarket modern, halaman rumah yang dianggap aman lingkungannya dan mereka melakukan aksinya sesuai dengan pemetaan Yanga ada,” katanya.
“Dari pengungkapan kasus ini, maka Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti, yangnlertama sebuah kunci letter T dengan 20 buah anak kunci, 7 sepeda motor berbagai merk, selembar STNK, sepotong kaos, celana, topi dan Satu unit handphone,” jelasnya.
“Terhadap Dua tersangka, kita terapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan Tiga tersangka lainnya kita kenakan pasal 481 Jo 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Menyikapi pengungkapan kasus curat dan curanmor tersebut, AKBP SY. Zainal Abidin menyampaikan kepedulian masyarakat terhadap kondusifitas di lingkungannya merupakan hal yang sangat penting.
“Kepedulian dan keaktifan masyarakat dalam menjaga lingkungannya menjadi suatu hal yang sangat penting untuk mewujudkan kondusifitas wilayahnya masing-masing,” ujar AKBP SY. Zainal Abidin.
“Wujud kepedulian dan kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Cara yang paling mudah adalah mendukung terlaksananya program Bebeja Kapolres, menyampaikan berita dan kejadian kepada Kapolres Sukabumi Kota. Jadi masyarakat tidak perlu repot, dari rumahnya atau tempat mana pun, jika mengetahui, melihat ataupun mendapatkan informasi mengenai potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana, dapat menginformasikannya kepada kami melalui nomor WA, Media Sosial atau call center Polri 110.” tandasnya.
No Comment