tribratanewspolrestasukabumi.com- Kepolisian Resor Sukabumi Kota memberikan tindakan tegas terhadap salah satu personilnya Briptu VAKW. Hal tersebut dilaksanakan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (12/02) sekira jam 07.00 Wib.
Upacara PTDH yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, SH., S.I.K., M.Si. tersebut digelar usai putusan sidang komisi kode etik profesi Polri tingkat Polres Sukabumi Kota nomor: PUT KKEP/01/X/2017 tanggal 20 Oktober 2016, yang menerangkan bahwa Briptu VAKW terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Dalam arahannya, Akbp Susatyo mengharapkan bahwa seluruh personil yang ada di jajarannya agar selalu mematuhi peraturan kedinasan yang berlaku serta bertanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas.
“saya berharap seluruh personil jajaran Polres Sukabumi Kota untuk tidak melakukan pelanggaran serta disiplin dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas” tegas Akbp Susatyo.
No Comment