Polres Sukabumi Kota menetapkan 5 (lima) orang pelaku pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi di Kp. Tando. Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada hari Jumat (23/08) sekira pukul 23.30 Wib.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Sukaraja Kompol Supardi pada saat Konferensi Pers di lokasi yang sama saat kerjadian berlangsung. Rabu (28/08/2019) sekira pukul 13.30 Wib.
Kompol Supardi menyampaikan kelima pelaku tersebut merupakan pelajar di salah satu SMK yang ada di Sukabumi dengan inisial IS (18), PGA (17), CM (17), FA (17), dan HK (16), begitupun Korban ZRH seorang pelajar.
“Para pelaku membacok korban dibagian pundak, tangan kiri, pinggang dan paha kanan dengan menggunakan Sajam berupa 2 bilah Cerulit dan sebilah parang” Kata Kompol Supardi. Lanjutnya “Korban saat ini sedang dalam perawatan di RS Hermina.”
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal berlapis. Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
No Comment