tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali menunjukan eksistensinya dalam pemberantasan narkoba. Hal tersebut dibuktikan dengan pengungkapan serta penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku pengedar narkotika jenis Shabu, SS (33) di jalan Pelda Suryanta kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Selasa dini hari (27/12).
SS merupakan salah satu target operasi Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di kota Sukabumi. Penangkapan terhadap SS pun berawal ketika sejumlah personil Sat Narkoba melakukan kegiatan patroli ke jalan Pelda Suryanta Citamiang Sukabumi. Tak lama berselang, SS pun terlihat dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan hingga petugas berhasil menemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam saku jaket miliknya.
Tak puas dengan hasil penggeledahan terhadap SS, petugas pun melanjutkan penelusuran dan penggeledahan di rumah milik SS hingga berhasil ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 16 paket kecil Shabu siap edar seberat hampir 7,43 gram, dua unit telepon selular dan 1 buah timbangan.
Atas kejadian tersebut, SS berikut barang bukti lainnya dibawa ke Mako Polres Sukabumi Kota guna dilakukan penyidikan selanjutnya. SS pun terancam pasal 112 (2), pasal 114 Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (SS)
No Comment