Dua orang pemuda asal Sukajaya Sukabumi, D (22) dan AG (19) diringkus Polisi usai miliki ribuan butir obat tanpa izin edar. Keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di salah satu rumah di Kampung Ciaul Pasir Desa Sukajaya Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Selasa (09/03/2021) dini hari.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1650 butir obat jenis Tramadol dan 674 butir obat jenis Hexymer yang disembunyikan pelaku didalam lemari pakaian. Selain itu, Polisi juga mengamankan 2 unit telepon genggam dan uang diduga hasil penjualan obat sebesar Rp. 160.000,-.
Kepada Polisi, keduanya mengaku bahwa ribuan butir obat tanpa izin edar tersebut dibelinya dari seseorang di daerah Jakarta.
Kini keduanya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan Polisi. Keduanya terancam pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah dengan melakukan transaksi secara langsung terhadap orang yang sudah dikenal.
“Jadi modus yang sering kedua pelaku ini lakukan adalah transaksi langsung dengan pembeli yang sudah mereka kenal, makanya mereka seringkali berpindah-pindah tempat dan bila si pembeli tidak mereka kenal, mereka tidak akan melayaninya,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Rabu (10/03/2021) malam.
Ma’ruf juga menambahkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan komitmen Jajaran Polres Sukabumi Kota dalam pemberantasan narkoba dan obat berbahaya.
“Ini adalah komitmen kami dan sesuai arahan pimpinan bahwa Jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.
No Comment