tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Reserse Narkoba Resor Sukabumi Kota mengamankan dua orang pemuda yang ditengarai kerap mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Kp. Cijeruk Desa Mangkalaya Cisaat kabupaten Sukabumi, Jum’at (05/05) sekira jam 21.30 Wib.
Adalah IW (23) warga Cikukulu Cicantayan Sukabumi dan FDI (26) warga Jayaraksa Baros Sukabumi diamankan petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota sesaat setelah melakukan penggeledahan di salah rumah kontrakan yang dihuni oleh IW pada Jum’at (05/05) sekira jam 9.30 malam. Dalam penggeledahan tersebut, ribuan butir obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer yang tersimpan di dalam 9 buah botol / toples plastik berhasil disita petugas. Selain itu, petugas pun turut serta mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam dan 1 buah tas kecil.
Hingga saat ini kedua pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan Kepolisian selanjutnya. Keduanya terancam pasal 196 dan 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
No Comment