tribratanewspolrestasukabumi- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali berhasil mengamankan dua pemuda asal Cikembar kabupaten Sukabumi ER (20) dan DS (23) saat keduanya tengah nongkrong di depan salah satu tempat penginapan di jalan Pelabuhan II Km.7 kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi Jawa Barat, Selasa (06/12) sekira jam 21.00 Wib.
Keduanya berhasil ditangkap saat sejumlah personil Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan kegiatan patroli rutin ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan dan kerap dipergunakan untuk transaksi narkoba pada Selasa malam (06/12).
Kepala Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Yadi Kusyadi, SH., MH. membenarkan penangkapan yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut, “ketika melintas di jalan Pelabuhan II tepatnya di depan salah satu tempat penginapan, tim yang tengah patroli rutin melihat dua orang yang mencurigakan, hingga akhirnya kedua orang tersebut diperiksa oleh petugas”, tegas AKP Yadi saat dikonfirmasi tribratanewspolrestasukabumi.com.
” ternyata kecurigaan petugas benar karena saat dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok yang berisi 1 (satu) paket kecil plastik krip bening berisikan kristal putih (sabu) terbungkus oleh kertas warna merah seberat 1,35 gram dan 1 (satu) linting ganja kering seberat 3,50 gram serta 1 (satu) buah pipet kaca terbungkus kertas alumunium foil di salah satu saku jaket milik ER” tambahnya.
Hingga kini keduanya beserta barang bukti lainnya berupa Narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram dan 1 linting ganja kering seberat 3,5 gram serta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna dilakukan proses hukum selanjutnya. Keduanya terancam pasal 111 (1), 112 (1), dan 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara diatas Lima tahun .(SC)
No Comment