tribratanewspolrestasukabumi.com- ZR (20), warga Benteng Warudoyong Sukabumi tak berkutik saat diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis daun ganja kering dan shabu.
Selasa (15/08) sekira jam 16.00 Wib, petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan ZR (27) atas kepemilikan sejumlah paket narkoba yang diketahui saat petugas melakukan penggeledahan terhadap dirinya di pinggir jalan di jalan Baros Kencana kelurahan Jayaraksa Baros kota Sukabumi. Sesaat setelah penemuan tersebut, petugas pun langsung menuju ke rumah ZR dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan kembali sejumlah paket narkoba lainnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 4 paket narkoba jenis daun ganja kering yang terbungkus rapih dalam kertas putih yang tersimpan dalam 1 kantong plastik warna hitam dan 1 paket narkoba jenis shabu yang disimpan rapih dalam plastik krip bening dan dibalut dengan lakban warna hitam.
Selain mengamankan paket narkoba, petugas pun turut mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit alat timbangan digital dan 1 (satu) unit telepon genggam.
Kepada tribratanewspolrestasukabumi.com, Kasat Narkoba Akp Maulana, S.Sos., M.Si. membenarkan pengungkapan serta penangkapan yang telah dilakukan oleh anggotanya terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Memang benar, kemarin anggota melakukan tindakan refresif Kepolisian terhadap ZR dan mengamankan sejumlah barang bukti narkoba di rumah pelaku” tegas Akp Maulana, S.Sos., M.Si. “Semoga melalui tindakan preemtif, preventif hingga refresif Kepolisian yang selama ini kami laksanakan, kota Sukabumi khususnya menjadi kota yang zero narkoba” tambahnya.
Saat ini, ZR berikut barang bukti lainnya diamankan di Polres Sukabumi Kota guna penyidikan senjutnya. ZR terancam pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
No Comment