tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota kembali mengamankan seorang lelaki paruh baya S (50) karena memiliki serta menguasai narkotika jenis Shabu seberat 0,88 gram yang tersimpan dalam plastik kecil warna biru di Simpang Tiga jalan Cemerlang Warudoyong Kota Sukabumi, Jum’at (26/08) sekira jam 9 malam.
S ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota usai dirinya bertemu dan membeli satu paket kecil narkotika jenis shabu dari D seharga Rp. 200.000,- di kampung Cirendeu desa Girijaya kecamatan Nagrak kabupaten Sukabumi. Menurut pengakuan pelaku, usai membeli satu paket kecil narkotika, dirinya langsung membawa narkotika tersebut hingga akhirnya diamankan oleh Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota di Simpang Tiga jalan Cemerlang Warudoyong kota Sukabumi.
Hingga saat ini, S beserta barang bukti satu paket kecil narkotika jenis shabu tersebut masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna proses penyidikan serta pengembangan selanjutnya. Atas kejadian tersebut, S pun terancam pasal 112 Yo 114 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun.
(Humas Polres Sukabumi Kota)
No Comment