tribratanewspolrestasukabumi.com-Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota berhasil meringkus R (32) pelaku penyalahguna narkotika jenis kristal putih shabu di Kp. Jembatan Dua Rt. 02/08 desa Pasirhalang kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi Jawa Barat pada Kamis (24/11) sekira jam 20.30 Wib.
Penangkapan terhadap R tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika yang kerap terjadi di tempat penangkapan R tersebut.
Menyikapi informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan sejumlah penyelidikan hingga berhasil meringkus R yang tertangkap tangan memiliki satu paket kecil narkotika jenis shabu seberat 0,33 gram yang disimpan di sebuah plastik krip kecil bening dan disembunyikan serta dibungkus oleh bekas bungkus permen.
Hingga saat ini, R beserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan selanjutnya. R pun terancam hukuman diatas lima tahun penjara karena telah melanggar pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU No 35 th 2009 tentang Narkotika. (SC)
No Comment