tribratanewspolrestasukabumikota.com- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu surat yang diterbitkan oleh Polri yang berisi catatan kejahatan / pelanggaran hukum seseorang. Selain itu, SKCK merupakan salah satu dokumen penting yang kerap kali dibutuhkan oleh masyarakat ketika memasuki maupun melamar menjadi pegawai pada Dinas/Instansi, perusahaan maupun sekolah dan perguruan tinggi.
Guna memenuhi kebutuhan masyarakat kota Sukabumi terkait SKCK tersebut di atas, maka melalui Satuan Intelkam, Kepolisian Resor Sukabumi Kota senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk menerbitkan SKCK bagi masyarakat. Untuk menerbitkan SKCK, warga masyarakat dapat langsung mendatangi Satuan Intelkam Polres Sukabumi Kota dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK BARU
1. 1 (satu) lembar Copy KTP pemohon
2. 3 (tiga) lembar pas photo berwarna ukuran 4×6
3. Membayar administrasi sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan PP RI NO. 50 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Polri.
B. PERSYARATAN PEMBUATAN PERPANJANGAN SKCK
1. 1 (satu) lembar SKCK lama yang sudah ada rumus sidik jari pemohon
2. 1 (satu) lembar copy KTP pemohon
3. 2 (dua) lembar pas photo berwarna ukuran 4×6
4. Membayar administrasi sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dengan PP RI NO. 50 tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Polri.
Selain melengkapi sejumlah persyaratan diatas, pemohon SKCK baru wajib mengisi formulir yang telah disiapkan dan membubuhkan rumus sidik jari pemohon di ruang Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Sehingga penerbitan SKCK pun akan diterbitkan dengan mudah dan cepat.
Adapun jam operasional pelayanan SKCK di Polres Sukabumi Kota adalah sebagai berikut :
1. SENIN s/d SABTU : Jam 07.30 s/d 14.00 WIB
ISTIRAHAT : Jam 12.00 s/d 12.30 WIB
2. JUM’AT : Jam 07.30 s/d 14.00 WIB
ISTIRAHAT : Jam 11.30 s/d 12.30 WIB
Begitu mudahnya proses penerbitan SKCK di Polres Sukabumi Kota. Seandainya kelengkapan persyaratan terlah terpenuhi maka penerbitan SKCK tidak akan lebih dari 5 menit. Selamat Mencoba.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment