tribratanewspolrestasukabumi.com- R (41), warga Kp. Selaawi Sukaraja Sukabumi harus mendekam di balik jeruji Polisi usai perbuatannya dilaporkan Yandi, korban makelar kasus (markus) yang sedang ditangani oleh Polres Sukabumi.
Sebelumnya, R meminta sejumlah uang sebesar Rp. 15.000,000,- kepada korban Yandi sebagai “pelicin” untuk membebaskan kerabat korban yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polres Sukabumi dalam jangka waktu tiga hari. Akan tetapi, hingga saat ini hal yang dijanjikan tak kunjung terbukti.
Merasa tertipu, Yandi pun melaporkan R ke Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota. R pun berhasil ditangkap petugas di rumahnya di Kp. Selaawi Sukaraja Sukabumi pada Kamis (18/10) sekira jam 14.30 Wib.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota Akbp Susatyo Purnomo Condro pada saat konferensi pers di Mapolsek Sukaraja pada Jum’at (19/10) sekira jam 14.00 Wib.
“pelaku menipu korban dengan seolah-olah mampu mengeluarkan kerabat daripada korban yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Sukabumi” terang Akbp Susatyo kepada awak media. “tersangka R ini ditangkap kemarin pada hari Kamis 18 Oktober dan dalam proses, dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan untuk menjalani proses penyidikan” tandasnya.
Hingga saat ini, R masih diamankan di Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. R terancam pasal 378 KUHpidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
No Comment