tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota merilis jadwal operasional SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) di sejumlah lokasi yang cukup strategis di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Kamis (05/01).
Selama bulan Januari tahun 2017, SIM Keliling Sat Lantas Polres Sukabumi Kota akan beroperasi di sejumlah lokasi, diantaranya ;
1. (Minggu ke-1) di depan gedung Pendopo kabupaten Sukabumi, jalan A. Yani kota Sukabumi,
2. (Minggu ke-2) di Alun-alun Cisaat kabupaten Sukabumi,
3. (Minggu ke-3) di Bunderan Sukaraja kabupaten Sukabumi dan
4. (Minggu ke-4) di Terminal Lembursitu kota Sukabumi.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang telah memiliki SIM dapat melakukan perpanjangan SIM di sejumlah lokasi tersebut diatas pada jam kerja yaitu dari jam 09.00 s/d 12.00 Wib, setiap hari Senin s/d Sabtu di setiap minggunya dengan membawa beberapa persyaratan lainnya berupa ; KTP Elektronik disertai photocopy nya, Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari dokter.
Tunggu apalagi! buruan perpanjang SIM nya, nanti keburu abis masa berlakunya lho. (SC)
No Comment