pelaku pembuangan bayi di Sukabumi ditangkap Polisi


polres sukabumi kota – Kepolisian Resor Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang baru dilahirkan di area persawahan desa Cipetir, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu (21/08/2019) sekira pukul 03.00 Wib.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si. kepada awak media pada saat Konferensi Pers di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (27/08/2019) sekira pukul 10.00 Wib.

Orang Nomor satu di Polres Sukabumi Kota menerangkan bahwa bayi yang ditelantarkan oleh SJ (26) merupakan hasil hubungan diluar nikah.

“Orang tua bayi itu mengaku merasa takut karena bayi yang dilahirkan dari hasil hubungan di luar nikah dan menelantarkan bayi tersebut dengan tujuan supaya dipungut/diambil oleh orang lain” Ungkap AKBP Susatyo.

SJ saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Sukabumi Kota dan terancam Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous ratusan pelanggar lalulintas di sukabumi di tindak polisi
Next Mengeroyok, 5 Pelajar di Sukabumi terancam pasal berlapis

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *