Pelaku pembunuh amelia ditangkap polisi


RH (25) warga Cianjur, ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan mayat di daerah Cibereum Kota Sukabumi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, S.H., S.I.K., M.Si kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (02/08) sekira pukul 22.00 WIB.

Orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota menetapkan RH sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Amelia Ulfah (22) warga asli Cianjur lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang terjadi pada hari Senin (22/07/2019).

“Dalam waktu 10 hari kami berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Amelia, pada hari Jumat (02/08) sekitar pukul 06.30 di daerah Cianjur atas nama tersangka RH (25) warga Cianjur” Jelas AKBP Susatyo.

“Saat ini tersangka kami tahan dan kami akan terus lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, yang jelas tersangka sudah mengakui bahwa telah menghilangkan nyawa korban di daerah Sukaraja dengan cara-cara sesuai dengan hasil otopsi yang kami dapatkan dari Dokter Forensik” Ungkap AKBP Susatyo, Lanjutnya “lebih jelasnya lagi nanti kami akan melaksanakan press conference berikutnya terkait kasus ini.”

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous 36 tahun Mengabdi, Polisi di Sukabumi Dianugerahi Kenaikan Pangkat
Next Ini Motif RH Hingga Tega Melenyapkan Nyawa Mahasiswi IPB

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *