Tribratanewspolrestasukabumi.com – Untuk memelihara situasi kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah kota Sukabumi dan 8 kecamatan kabupaten Sukabumi yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, maka beberapa langkah preventif Kepolisian pun kerap dilaksanakan oleh Kepolisian Resor Sukabumi Kota secara konsisten dan terus menerus.
Diantara langkah preventif Kepolisian yang telah dilaksanakan yaitu berupa penyebaran serta penempelan stiker “tamu wajib lapor 1×24 jam” yang dilakukan oleh seluruh personil yang bertugas di jajaran Kepolisian Resor Sukabumi Kota. Seperti yang telah dilakukan oleh Kasium Polres Sukabumi Kota Iptu Ernita Dwi, SH. pada Jum’at siang (18/03). Dibantu oleh anggotanya, Iptu Ernita menempelkan stiker “tamu wajib lapor 1×24 jam) di sekitar perum Genting Puri Cibeureum, Rumah Makan Nikmat Sukalarang dan di warung-warung kecil di sekitar persimpangan Sukaraja kabupaten Sukabumi.
Berbeda dengan Iptu Ernita, sejumlah anggota Sabhara Polres Sukabumi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Sukabumi Kota AKP Roni Haryanto, S.Ip. menempelkan belasan stiker ” tamu wajib lapor 1×24 jam” kala melaksanakan patroli malam hari di sekitar kampung Babakan Jawa desa Sukaresmi kecamatan Cisaat kabupaten Sukabumi pada Jum’at (18/03) sekira jam 11 malam tadi.
Penempelan stiker himbauan kamtibmas yang dilakukan oleh seluruh anggota jajaran Kepolisian Resor Sukabumi kota merupakan langkah preventif Kepolisian yang akan terus dilakukan guna terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment