tribratanewspolrestasukabumi.com- AI (37) warga Cisaat Sukabumi ditangkap petugas Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota di rumahnya di Kp. Cimahi Rt. 23/05 desa Cibolangkaler kecamatan Cisaat kabupaten Sukabumi, Kamis (19/01) sekira jam 08.00 Wib.
Penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil penelusuran dan penyelidikan jajaran Sat Narkoba Resor Sukabumi Kota hingga dapat mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis Shabu seberat 1.70 gram dan satu unit telepon seluler.
“AI merupakan salah satu pengedar Shabu yang kami cari” ungkap Kasat Narkoba AKP Yadi Kusyadi, SH., MH. kepada tribratanewspolrestasukabumi.com. “alhamdulilLah akhirnya bisa kita amankan”, tandasnya.
Hingga saat ini AI masih diamankan di Polres Sukabumi Kota Guna dilakukan penyidikan selanjutnya. AI terancam pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU no. 35 th 2009 tentang Narkotika.(SC)
No Comment