tribratanewspolrestasukabumi.com- Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota berhasil mengamankan salah seorang tersangka yang kedapatan hendak mengambil paket narkotika jenis kristal putih (Shabu) di depan tiang telepon di seberang komplek tempat pemakaman umum Kerkov (makam Cina) di jalan Pramuka kelurahan Cikondang kecamatan Citamiang kota Sukabumi, Senin (30/05) sekira jam 1 siang.
Adalah H (28) seorang wiraswasta asal Sukabumi ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Resor Sukabumi Kota ketika hendak mengambil 1 bungkus bekas rokok yang berisikan 14 bungkus bekas perment Kiss Mint Cherry warna merah yang didalamnya masing-masing berisikan 1 bungkus plastik Krip kecil bening berisi paket narkotika jenis kristal putih (Shabu) yang ditutupi oleh tissu putih seberat total 4,65 gram. Merasa curiga, jajaran Satuan Narkoba pun terus melakukan pengembangan dengan melaksanakan penggeledahan di rumah H yang terletak di kecamatan Citamiang kota Sukabumi hingga mendapatkan 9 bungkus plastik permen Relaxa berisikan narkotika ke is kristal putih (Shabu) seberat total 5,27 gram berikut timbangan digital.
Hingga saat ini, H beserta barang bukti narkotika jenis kristal putih (Shabu) seberat total 9,92 gram tersebut masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna dilakukan penyidikan.
(Humas polres sukabumi kota)
No Comment