Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Bising di Sukabumi Copot Knalpot Bisingnya di Depan Polisi


Sejumlah pengendara sepeda motor berknalpot bising terjaring operasi yustisi dan penertiban pelanggaran Lalu lintas yang digelar Polsek Citamiang secara mobile di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (19/03/2021).

Sebanyak 5 pengendara sepeda motor yang lakukan modifikasi dengan knalpot brong diamankan Polisi. Kelimanya diwajibkan Polisi untuk mengganti knalpot bising tersebut dengan knalpot standar.

“Tadi ada 5 pengendara sepeda motor yang sempat kami tindak karena gunakan knalpot bising dan sudah kami imbau untuk langsung menggantinya di tempat,” ujar Kapolsek Citamiang AKP Suwaji kepada awak media

“dan hingga hari ini, dalam kurun waktu 3 hari terakhir, kami sudah lakukan penindakan terhadap 14 pengendara sepeda motor yang memodifikasi motornya dengan knalpot bising,” tambahnya.

Suwaji menjelaskan bahwa penertiban terhadap pelanggaran Lalu lintas khususnya para pengendara yang lakukan modifikasi dengan knalpot racing tersebut dilakukan dalam rangka memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah.

“Sesuai dengan perintah dari Pimpinan, operasi penertiban Lalu lintas khususnya terhadap sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot bising ini akan terus kami lakukan secara rutin bahkan setiap hari, “jelas Suwaji.

“Hal ini kami laksanakan semata-mata untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas di wilayah,” jelas Suwaji.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous 3 Hari Gelar Operasi, Polsek Sukaraja Sukabumi Amankan Belasan Unit Sepeda Motor Berknalpot Bising
Next Tindak Pelanggaran Lalu lintas, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Amankan Puluhan Knalpot Bising

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *