Pertahankan Stabilitas Harga Jual Minyak Goreng Curah, Petugas Polsek Gunungpuyuh Blusukan Ke Warung-warung


POLRES SUKABUMI KOTA – Pastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga jual di pasaran, Jajaran Polsek Gunungpuyuh melakukan pengecekan rutin minyak goreng, Rabu (01/06/2022).

Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok, khususnya minyak goreng curah yang perhari ini tanggal 1 Juni 2022 telah dicabut subsidinya oleh pemerintah.

Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arief mengatakan, menyikapi kebijakan pemerintah terhadap pencabutan subsidi minyak goreng curah, dirinya mengatakan bahwa pihak Kepolisian akan selalu memantau dan mengantisipasi terhadap kelangkaan stok minyak goreng curah di pasaran.

“Kami melakukan monitoring dan sampling terhadap beberapa penjual minyak goreng curah di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh. Dari hasil pengecekan, stok minyak goreng baik itu kemasan maupun curah masih terpantau aman,” ujarnya kepada awak media.

Lanjutnya, pasca dicabutnya subsidi pemerintah atas minyak goreng curah, pihaknya dilapangan tidak menemukan kenaikan harga jual yang signifikan.

“Untuk harga memang mengalami sedikit kenaikan di warung-warung yang menjual langsung kepada konsumen. Namun demikian, karena saat ini sudah dikembalikan kepada mekanisme pasar, tanpa adanya kebijakan harga eceran tertinggi (HET), kami melihat kenaikan masih dalam batas normal,” bebernya.

Masih menurut Arief, saat ini hasil pantauan dilapangan terkoreksi harga jual terendah minyak goreng curah di wilayah hukum Polsek Gunungpuyuh tercatat diangka 14 ribu Rupiah perliternya. Sedangkan untuk harga jual tertinggi, untuk satu kilogram minyak goreng curah dibandrol dengan harga 20 ribu Rupiah perkilogram.

“Jadi tadi pihak kami melakukan sampling monitoring harga jual terhadap delapan penjual minyak goreng curah. Ya memang ada sedikit kenaikan dibandingkan pada saat ditetapkan HET, namun tidak terlalu signifikan,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah menetapkan batasan subsidi minyak goreng curah yang diberikan pemerintah hanya sampai tanggal 31 Mei 2022.

Kebijakan tersebut mengacu kepada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustiran Nomor 26 tahun 2022, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perindustiran Nomor 8 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Sambangi Korban Bencana Angin Puting Beliung, Bhabinkamtibmas Polwan Berikan Imbauan
Next Polres Sukabumi Kota Menyabet 3 Penghargaan Bergengsi Sekaligus

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *