Polisi dan Sat Pol PP di Sukabumi Sosialisasikan Edaran Larangan Kerumunan


Polres Sukabumi Kota lakukan pendampingan terhadap Sat Pol PP Kota Sukabumi sosialisasikan edaran larangan perayaan jelang tahun baru 2021 serta pencegahan penyebaran Covid-19 ke beberapa kawasan Komersil di Kota Sukabumi, Sabtu (26/12) sore.

Edaran tersebut dikeluarkan oleh Diskopdagrin (Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian) dan Disporapar (Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata) Kota Sukabumi terhitung tanggal 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Kegiatan kita mendampingi Sat Pol PP sosialisasikan terkait dengan himbauan terutama selama libur tahun baru. yang pertama terkait dengan jam operasional  paling telat jam 20.00 kemudian membatasi jumlah pengunjung kemudian harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kabag Ops Polres Sukabumi Kota KOMPOL Gito kepada wartawan.

“Sengaja kita sosialisasikan supaya dalam pelaksanaan kegiatan tahun baru tidak banyak yang melakukan kerumunan,” tambahnya.

Gito juga menuturkan bahwa menurut surat edaran Disporapar Kota Sukabumi, pengunjung luar kota yang berwisata harus menunjukan hasil tes rapid antigent maupun PCR.

“Sesuai himbauan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga  bahwa pengunjung dari luar Kota wajib menunjukan hasil rapid antigent amupun PCR yang berlaku selama 14 hari,” tutur Gito.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Polsek Baros Sukabumi Lakukan Operasi Yustisi Mobile, Sisir Area Publik
Next Gelar Pospam Visit, Satgas Ops Lilin di Sukabumi Salurkan Bekes

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *