Polisi di Sukabumi Sampaikan 3 M di Pusat Perbelanjaan


Dua anggota Patroli Quick Respons Unit Sabhara Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota mensosialisasikan 3 M saat melakukan pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Ramayana Dept Store di Jalan Tipar Citamiang Sukabumi, Minggu (06/09/2020) pagi.

Tepat di pintu masuk salah satu pusat perbelanjaan tersebut, kedua Polisi tersebut kerap kali mengingatkan para pengunjung mengenai 3 M (Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan).

Sementara itu, PS. Paur Subag Humas Polres Sukabumi Kota BRIPKA Solehudin mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Citamiang tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ini adalah langkah preemtif Jajaran Polres Sukabumi Kota dalam rangka percepatan penanganan Covid-19” ujar Soleh.

“Kami dari Jajaran Kepolisian tetap berharap agar masyarakat turut membantu menekan penyebaran Covid-19 dengan selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan 3 M (Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan)” pungkasnya.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Sukabumi Kota Hujani Sukabumi dengan Disinfektan
Next Jamin Keamanan Kebaktian Rutin Umat Kristiani, Polisi di Sukabumi Disiagakan di Gereja

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *