Dua anggota Patroli Quick Respons Unit Sabhara Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota mensosialisasikan 3 M saat melakukan pengawasan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Ramayana Dept Store di Jalan Tipar Citamiang Sukabumi, Minggu (06/09/2020) pagi.
Tepat di pintu masuk salah satu pusat perbelanjaan tersebut, kedua Polisi tersebut kerap kali mengingatkan para pengunjung mengenai 3 M (Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan).
Sementara itu, PS. Paur Subag Humas Polres Sukabumi Kota BRIPKA Solehudin mengungkapkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Citamiang tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ini adalah langkah preemtif Jajaran Polres Sukabumi Kota dalam rangka percepatan penanganan Covid-19” ujar Soleh.
“Kami dari Jajaran Kepolisian tetap berharap agar masyarakat turut membantu menekan penyebaran Covid-19 dengan selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan 3 M (Menggunakan masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan)” pungkasnya.
No Comment