Sejumlah personel jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota dengan dibantu warga melakukan pemasangan spanduk himbauan untuk tidak mudik di pos lalu lintas Jalan raya cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jumat (16/4/2021) Pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasat Lantas, AKP Sujana menganjurkan warganya tidak bepergian ke luar kota, termasuk pulang kampung. Anjuran ini untuk mencegah COVID-19 menyebar ke luar Kota & Kabupaten Sukabumi.“Kami menganjurkan masyarakat agar tidak bepergian, termasuk pergi ke luar kota, apalagi pulang kampung,” kata AKP Sujana di kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Pemerintah Kota & Kabupaten Sukabumi bersama Polres Sukabumi kota juga sudah mengimbau masyarakatnya tidak melakukan mudik pada Lebaran nanti. Larangan mudik ini disampaikan untuk mengantisipasi penyebaran Covid – 19.
Kasat Lantas AKP Sujana juga memastikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga akan mengawasi kegiatan mudik. Menurut dia, mudik massal merupakan kegiatan yang menguras energi, sehingga membuka potensi penularan virus Covid – 19.
“Biasanya, mudik bareng sangat identik dengan pengumpulan massa besar yang berdesakan, baik saat pemberangkatan, dalam perjalanan, hingga di ketibaan. Seperti kita tahu, mudik bareng cukup melelahkan dan pastinya mengakibatkan stamina ketahanan tubuh peserta mudik drastis ngedrop dan menjadi sasaran empuk serangan COVID-19,” jelas AKP Sujana.
No Comment