Polisi Sukabumi Bekuk Pengedar Shabu

portal berita polres sukabumi kota

polres sukabumi kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk U (46) warga asal Pasirhalang Sukaraja atas kepemilikan narkoba jenis Shabu. U ditangkap di rumahnya di Kp. Cigadog Rt. 02/08 Pasirhalang Sukaraja kabupaten Sukabumi pada Minggu (17/03) siang.

Penangkapan terhadap U dilakukan usai petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan sekaligus kepemilikan shabu oleh U.

Sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu seberat hampir 0.78 gram yang dibungkus dalam kertas warna coklat dan kertas timah bekas rokok tersebut dapat diamankan petugas. Selain itu, petugas pun turut mengamankan satu unit telepon seluler dari pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Maolana menyampaikan bahwa penangkapan terhadap U merupakan salah satu kegiatan represif Kepolisian yang dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkoba khususnya di wilayah kota Sukabumi.

“ini semata-mata untuk meminimalisir peredaran narkoba khususnya di wilayah kota Sukabumi”, ujar Akp Maolana.

Hingga saat ini, U berserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. U terancam pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Bawa Golok, Dua Pemuda Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi
Next Tiga Anggota Polres Sukabumi Kota terima Piagam Penghargaan

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *