polres sukabumi kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk U (46) warga asal Pasirhalang Sukaraja atas kepemilikan narkoba jenis Shabu. U ditangkap di rumahnya di Kp. Cigadog Rt. 02/08 Pasirhalang Sukaraja kabupaten Sukabumi pada Minggu (17/03) siang.
Penangkapan terhadap U dilakukan usai petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang keberadaan sekaligus kepemilikan shabu oleh U.
Sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu seberat hampir 0.78 gram yang dibungkus dalam kertas warna coklat dan kertas timah bekas rokok tersebut dapat diamankan petugas. Selain itu, petugas pun turut mengamankan satu unit telepon seluler dari pelaku.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Maolana menyampaikan bahwa penangkapan terhadap U merupakan salah satu kegiatan represif Kepolisian yang dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkoba khususnya di wilayah kota Sukabumi.
“ini semata-mata untuk meminimalisir peredaran narkoba khususnya di wilayah kota Sukabumi”, ujar Akp Maolana.
Hingga saat ini, U berserta barang bukti lainnya masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. U terancam pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
No Comment