Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap N (47), terduga pelaku tindak pidana menyutubuhi anak dibawah umur. Peristiwa penangkapan tersebut dilakukan di Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Jum’at (25/09/2020) sekitar jam 17.00 Wib.
Penangkapan tersebut dilakukan usai Jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut ke Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (24/09/2020).
Dari keterangan pelaku, Polisi berhasil memperoleh informasi bahwa aksi biadab tersebut dilakukannya sejak 3 bulan lalu. Di setiap kali melakukan aksinya, pelaku seringkali mengancam akan mengurung dan mencekik korban yang masih di bawah umur tersebut.
“Memang benar bahwa Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah menangkap terduga pelaku N (47) terkait dugaan tindak pidana menyetubuhi anak atau pencabulan dan perkosaan pada Jum’at sore,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan, Senin (28/09/2020) pagi.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti dan memeriksa pelaku serta melakukan gelar perkara terhadap kasus ini hingga akhirnya kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” jelasnya.
Lanjutnya, “Tersangka kami kenakan pasal Pasal 76D Jo UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman diatas Lima tahun penjara”.
No Comment