Sukabumi- Polres Sukabumi Kota kembali menambah dan menetapkan status tersangka terhadap SF (19), oknum pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi pada Kamis siang (14/02) di depan PT. SCG, jalan Pelabuan Dua Gunungguruh kabupaten Sukabumi.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kapolsek Gunungguruh Iptu Yudi Wahyudi saat konferensi pers dengan wartawan di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan pada Jum’at pagi (01/03).
Sebelumnya, Polsek Gunungguruh telah menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap D (14), MJ (15) dan RM (17), tiga oknum pelajar dari salah satu sekolah menengah kejuruan di Sukabumi. Selang beberapa hari, Polsek Gunungguruh kembali menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap SF, oknum pelajar dari sekolah menengah kejuruan yang berbeda.
Selain keempat tersangka, Polsek Gunungguruh turut mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa dua bilah pedang patimura, sebilah cerulit dan empat buah gear modifikasi.
Keempat oknum pelajar tersebut dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana, seperti yang disampaikan oleh Kapolsek Gunungguruh saat konferensi pers.
“semuanya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, yang pertama dijerat dengan pasal 170 (1) dan untuk yang lainnya dijerat dengan pasal 351 (1)”, ujar Iptu Yudi.
No Comment