Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap fakta terbaru terkait penyebab kebakaran yang terjadi di sebuah minimarket Alfa Mart di Caiul Cikole Kota Sukabumi pada Jum’at (07/05/2021) dini hari.
Fakta tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Cepi Hermawan usai berhasil menangkap MAW (26) terduga pelaku pencurian di sebuah minimarket Alfa Mart, di Jalan RA. Kosasih Cikole Kota Sukabumi, Jum’at (07/05/2021) malam.
“Memang betul, pada hari Jum’at malam tanggal 07 Mei 2021 sekitar jam 22.00 WIB, kami berhasil menangkap MAW, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah Minimarket Alfa Mart yang ada di Jalan RA. Kosasih Kecamatan Cikole Kota Sukabumi,” ujar Cepi, Sabtu (08/05/2021) malam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa pada hari Jum’at (07/05/2021) sekitar jam 02.00 WIB, usai mengambil sejumlah uang dari brangkas Minimarket tersebut, pelaku diduga hendak menghilangkan jejak dengan menyiram area brangkas dan kasir menggunakan bensin yang telah disiapkan dan membakarnya, mungkin biar terlihat seperti kecelakaan kebakaran,” ungkapnya.
Kepada Polisi, terduga pelaku juga menyebutkan bahwa dirinya sempat melakukan aksinya di minimarket yang ada di daerah Sukaraja Kabupaten Sukabumi dengan modus yang sama.
“Jadi selain minimarket yang di Ciaul, terduga pelaku juga pernah melakukan hal yang sama dengan modus yang sama di minimarket Alfa Mart Sukaraja IV pada September tahun 2020, yaitu dengan menggandakan, membuat dupikat kunci pintu dan brangkas minimarket,” sebut Cepi.
“Jadi pelaku ini adalah salah satu karyawan dari Minimarket itu sendiri, makanya mudah bagi dia untuk mengambil barang apapun karena sebelumnya pelaku diduga telah menggandakan kunci, mulai dari kunci pintu, kasir hingga brangkas Minimarket tersebut,” tandasnya.
Hingga saat ini terduga pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP Jo pasal 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
No Comment