tribratanewspolrestasukabumi.com- Polres Sukabumi Kota mengamankan pengolah dan penjual keong tutut ER (43) dan DA (42). Keduanya diamankan tim Buser Sat reskrim Polres Sukabumi Kota di kediamannya masing-masing di Cianjur pada Rabu siang (25/07).
Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, SH., S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi dan diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“kami bergerak cepat, hari ini kami amankan di daerah cianjur, dan saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi untuk kami lakukan pemeriksaan lebih dalam terkait dengan proses cara mengolah bahan dan lain sebagainya” tegas Akbp Susatyo.
Hingga saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sukabumi Kota.
No Comment