tribratanewspolrestasukabumi.com- Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif, Kepolisian Resor Sukabumi Kota terus memberikan himbauan kamtibmas mengenai larangan penggunaan knalpot racing pada kendaraan bermotor baik terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang kerap kali mengeluarkan suara bising.
Himbauan kamtibmas tersebut disampaikan melalui sejumah banner maupun baligho yang telah dipasang oleh Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota di beberapa tempat di wilayah kota Sukabumi. Selain itu, himbauan tentang larangan penggunaan knalpot racing tersebut pun terus disuarakan melalui radio Suara Selabintana 91.1 News FM.
Selain himbauan, jajaran Kepolisian Resor Sukabumi Kota pun melaksanakan tindakan Kepolisian kepada sejumlah pengendara sepeda motor yang kedapatan masih menggunakan knalpot racing, seperti halnya yang telah dilaksanakan oleh unit Lantas Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota ketika memberikan tindakan Kepolisian kepada salah seorang pengendara sepeda motor yang melintas di jalan raya Cisaat kabupaten Sukabumi, Minggu siang (17/05).
Bagi pengendara kendaraan bermotor yang masih “bandel” menggunakan knalpot racing (mengeluarkan suara bising) pada kendaraannya, Kepolisian Resor Sukabumi Kota memberikan tindakan tegas berupa pemberian Surat Bukti Pelanggaran (Tilang) sekaligus melakukan tindakan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut. Oleh karena itu, bagi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggntiannya dengan knalpot original sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.
(humas polres sukabumi kota)
No Comment