Polres Sukabumi Kota kawal Penegakkan Perda PKL


Sejumlah personil Polres Sukabumi Kota melakukan pengawalan terhadap penegakan Peraturan Daerah terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang digelar oleh Sat Pol PP Kota Sukabumi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, Kamis (27/02) sekira pukul 10.00 Wib.

Petugas Gabungan dari Satpol PP Kota Sukabumi, TNI, Polri, Kejaksaan, Kominda hingga Pengadilan Negeri Kota Sukabumi berhasil mengamankan 34 PKL yang diduga melanggar Peraturan Daerah.

Sedikitnya sebanyak 5 personil Polres Sukabumi Kota dilibatkan secara langsung untuk mengawal serta mengawasi penindakan terhadap PKL yang melanggar Perda oleh Sat Pol PP Kota Sukabumi hingga pelaksanaan sidanh Tipiring di tempat.

Kabag Ops Polres Sukabumi Kota KOMPOL Suryo melalu Paur Subbag Bin Ops Ipda Lili menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam penegakkan Perda PKL tersebut hanya sebatas mengawasi dan mendampingi.

“Jadi keterlibatan Polres Sukabumi Kota pada kegiatan ini hanya mengawasi berlangsungnya penindakan saja, apabila ditemukan pedagang yang melakukan tindak pidana, misalnya narkoba atau lainnya, baru pihak Kepolisian yang menangani.” jelas Ipda Lili

Sedangkan Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) Ajat Sudrajat menjelaskan dari 34 PKL yang melanggar Perda, hanya 58% yang hadir mengikuti sidang Tipiring ditempat.

Saat pelanggar Perda melaksanakan Sidang ditempat oleh Pengadilan Negeri

“Jadi para PKL ini melanggar peraturan daerah dengan berjualan di sembarangan tempat, sesuai Perda No 10 tahun 2013 tentang penataan Pedagang Kaki Lima, pasal 21 tentang larangan berjualan di trotoar dan badan jalan.” kata Ajat

“Dari 34 pedagang yang kami lakukan penindakan, hanya 20 pedagang saja yang hadir, sisanya tidak hadir” Kata Ajat, Lanjutnya “Sedangkan denda yang diterapkan bervariasi, mulai dari Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000” jelasnya.

Sementara itu, bagi yang tidak mengikuti persidangan di tempat maka akan disidang di Pengadilan. “Yang belum hadir sidang dihadapkan ke kantor Satpol PP untuk di BAP ulang untuk disiidangkan ke pengadilan,” jelas Ajat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Operasi dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Jalan Yulius Usman, Jalan RE Martadinata, dan 7 zona merah PKL.

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Kunjungi Posyandu, Kacab Bhayangkari Sukabumi Kota Beri Vitamin A
Next Wakapolres Sukabumi Kota Hadiri Pelantikan 235 Panitia PPK

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *