Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, Personil Polres Sukabumi Kota pasang Maklumat di beberapa lokasi keramaian di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, Sabtu (21/03) sore.
Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 yang diterbitkan pada Kamis (19/03) tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, S.I.K. berharap dengan dilakukan pemasangan maklumat tersebut, masyarakat dapat mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
“Saya berharap kepada masyarakat Sukabumi agar mematuhi kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, dengan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.” Jelas AKBP Wisnu.
Lanjutnya “Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah.”
Selain itu, dalam Maklumat Kapolri tersebut dijelaskan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, jangan panik serta tidak menimbun bahan pokok secara berlebihan.
“Masyarakat diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas AKBP Wisnu.
Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan keresahan. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Wisnu.
.
Orang nomor satu di Polres Sukabumi Kota menambahkan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka akan dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
No Comment