Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus Dua terduga pelaku yang terlibat aksi pemukulan terhadap seorang Juru Parkir di salah satu Mini Market di Cikole Sukabumi.
Kedua pelaku tersebut berinisial DM (25) warga asal Cimahpar Sukaraja Sukabumi dan RS (33) warga asal Cibuntu Selawangi Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Seperti yang diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni saat Jumpa Pers dengan awak media, Kamis (10/09/2020) siang.
“Kedua pelaku itu mengendarai sepeda motor dan melakukan penyerangan terhadap juru parkir dengan menggunakan benda tumpul dan kursi yang ada di minimarket,” ungkap AKBP Sumarni.
Sumarni menjelaskan, aksi penyerangan terhadap juru parkir tersebut berawal saat korban tengah bekerja malam hari di depan minimarket. Hingga dihampiri sekelompok orang yang tiba-tiba menuduhnya sebagai anggota salah satu berandalan bermotor.
“Saat itu korban menjawab bahwa korban bukan salah satu anggota kelompok berandal motor, tetapi pelaku langsung menendang teman korban dan mengeroyok korban, memukul kepala bagian muka sebelah mata kanan, badan, dan tangan,” jelas Sumarni.
Kedua pelaku berhasil ditangkap Jajaran Polres Sukabumi Kota pada waktu dan lokasi berbeda. RS, seorang sopir angkutan umum ditangkap Polisi saat dirinya tengah membawa angkutan umum pada Selasa (08/09/2020) pagi. Sedangkan DM ditangkap Polisi saat tengah nongkrong di sekitar Jalan Stasiun Timur Cikole Sukabumi.
“Saat anggota kami berangkat ke arah kediaman pelaku. Ternyata mobil angkutan umum dengan nomor polisi yang dikendarai pelaku berpapasan dengan anggota kami. Mobil angkot itu sedang membawa penumpang ke arah Bundaran sukaraja. Lalu anggota kami langsung melakukan penangkapan karena ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi sesuai dengan pelaku,” papar Sumarni.
“Pada saat melakukan aksi pengeroyokan tidak sendiri, adapun beberapa orang yang ikut serta dalam aksi penyerangan tersebut masih kita lakukan pengejaran” pungkasnya.
No Comment