polres sukabumi kota – Maraknya minuram keras (miras) oplosan, Kepolisian Resor Sukabumi Kota laksanakan operasi pekat minuman keras pada hari Kamis (28/03) sekira jam 21.30 WIB di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.
Adapun sasaran dari kegiatan tersebut yaitu toko/warung penjual jamu, dalam pelaksanaanya Polres Sukabumi Kota mendapati warung yang menjual miras dan berhasil menyita 27 botol Miras yang terdiri dari 18 botol Intisari, 4 botol arak, 3 botol anggur putih dan 2 botol anggur merah.
Pemilik warung berinisial S (22) diamankan Polres Sukabumi Kota karena melanggar Perda Kota Sukabumi Nomor 1 tahun 2014 tentang larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
No Comment