Polres Sukabumi Kota Sita Puluhan Botol Miras.

portal berita polres sukabumi kota

polres sukabumi kota – Maraknya minuram keras (miras) oplosan, Kepolisian Resor Sukabumi Kota laksanakan operasi pekat minuman keras pada hari Kamis (28/03) sekira jam 21.30 WIB di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota.

Adapun sasaran dari kegiatan tersebut yaitu toko/warung penjual jamu, dalam pelaksanaanya Polres Sukabumi Kota mendapati warung yang menjual miras dan berhasil menyita 27 botol Miras yang terdiri dari 18 botol Intisari, 4 botol arak, 3 botol anggur putih dan 2 botol anggur merah.

Pemilik warung berinisial S (22) diamankan Polres Sukabumi Kota karena melanggar Perda Kota Sukabumi Nomor 1 tahun 2014 tentang larangan Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

Sebarkan berita ini .
Share on Facebook
Facebook
Tweet about this on Twitter
Twitter
Share on LinkedIn
Linkedin
Previous Program Jumling Polres Sukabumi Kota, Sentuh Semua Lapisan Masyarakat
Next Tulus, Polres Sukabumi Kota Berikan Layanan Kesehatan Gratis

No Comment

Leave a reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *